Syarifuddin.net– Di keseharian kita sering kali mendapati air yang terdapat serangga didalamnya yang membuat kita terkadang merasa was-was akan kesucian air tersebut.
Dalam islam terdapat 2 ukuran air yakni air banyak dan air sedikit, yang mana menurut jumhur ulama mengatakan bahwa air banyak adalah air yang sebanyak 2 qullah atau lebih dan air sedikit adalah air yang kurang dari 2 qullah.
Menurut para ulama, air kecil yang terkena lalat tidak dianggap sebagai najis karena lalat tidak memiliki kotoran yang cukup banyak untuk membuat air tersebut terkontaminasi. Dalam hal ini, air tersebut masih bisa digunakan untuk keperluan ibadah, seperti saat wudhu atau mandi.
Namun, jika air tersebut memiliki bau atau rasa yang tidak enak, maka air tersebut sebaiknya dibuang dan diganti dengan air yang bersih. Ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan.
Dalam kitab Fathul Qorib Mujib menjelaskan :
وَيُسْتَثْنَى مِنْ هَذَا القِسْمُ المَيْتَةُ الَّتِيْ لَا دَمَ لَهَا سَائِلٌ عِنْدَ قَتْلِهَا أَوْ شَقِّ عُضْوٍ مِنْهَا كَالذُّبَابِ إِنْ لَمْ تُطْرَحْ فِيْهِ وَلَمْ تُغَيِّرْهُ. وَكَذَا النَّجَاسَةُ الَّتِيْ لَا يُدْرِكُهَا الطَّرْفُ. فَكُلٌّ مِنْهُمَا لَا يُنْجِسُ المَائِعَ وَيُسْتَثْنَى أَيْضاً صُوَرٌ مَذْكُوْرَةٌ فِي المَبْسُوْطَاتِ.Top of Form
Dari bagian ini dikecualikan (air kemasukan) bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang dapat mengalir saat dibunuh atau dirobek bagian tubuhnya – seperti lalat- jika (masuknya bangkai tersebut ke dalam air itu ) tidak (ada kesengajaan) memasukkannya. Begitu juga najis yang tidak terlihat oleh mata. Maka kedua najis tersebut tidak menajiskan benda cair. Juga dikecualikan beberapa kasus yang disebutkan dalam kitab-kitab besar.
Secara umum, dalam Islam, sangat penting untuk menjaga kebersihan dan menghindari kontaminasi yang dapat merugikan kesehatan. Oleh karena itu, para ulama menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan menghindari tindakan yang dapat membuat air terkontaminasi.