Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Membakar Al Qur’an

Syarifuddin.net- Al-Qur’an adalah kalam tuhan yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril sebagai petunjuk bagi umat manusia. Semua permasalahan  pasti ada rujukannya dalam Al-Qur’an meskipun tidak disebutkan secara detail. Imam al-Syafi’i mengatakan, “Tidak ada kasus baru di dunia ini melainkan ditemukan jawabannya dalam Al-Qur’an”.

Sebab itu, Islam mempunyai aturan khusus tentang bagaimana cara berinteraksi dengan Al-Qur’an. baik dalam memegang dan membaca Al-Qur’an, di antaranya, orang yang memegang Al-Qur’an harus dalam keadaan suci. Begitu juga saat menemukan lembaran atau sobekan Al-Qur’an, tidak boleh langsung membuangnya karena dikhawatirkan nanti ada yang menginjaknya, baik sengaja maupun tidak.

Menurut ‘Izzuddin Ibn ‘Abdul Salam cara yang benar ialah membakar sobekan Al-Qur’an atau membasahinya dengan air agar tinta dan tulisannya hilang. Pendapat  ini dikutip oleh Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib ketika menjelaskan hukum membakar sobekan al-Qur’an. Berikut kutipannya:

و يكره (إحراق خشب نقش به) أي بالقرآن، نعم إن قصد به صيانة القرآن فلا كراهة وعليه يحمل تحريق عثمان رضي الله عنه المصاحف. وقد قال ابن عبد السلام من وجد ورقة  فيها البسملة ونحوها لايجعلها في شق ولا غيره لأنه قد تسقط فتوطأ وطريقه أن يغسلها بالماء أو يحرقها بالنار صيانة لاسم الله تعال عن تعرضه للامتهان

“Dimakruhkan membakar kayu yang terdapat ukiran Al-Qur’an di permukaannya. Akan tetapi, tidak dimakruhkan (membakar) bila tujuannya untuk menjaga Al-Qur’an. Atas dasar itu, pembakaran mushaf-mushaf yang dilakukan Utsman bin Affan dapat dipahami. Ibn Abdil Salam mengatakan, orang yang menemukan kertas bertulis basmalah dan lafal agung lainnya, janganlah langsung merobeknya hingga tercerai-berai karena khawatir diinjak orang. Namun cara yang benar adalah membasuhnya dengan air atau membakarnya dengan tujuan menjaga nama Allah dari penghinaan.”

Membakar kayu atau kertas yang memuat ayat-ayat Al-Qur’an dimakruhkan oleh para ulama jika tidak dimaksudkan untuk melindungi Al-Qur’an. Jadi, tidak makruh membakarnya jika tujuannya untuk melindungi Al-Qur’an. Daripada diinjak orang lain, baik sengaja atau tidak sengaja, lebih baik dibakar atau disiram air agar tulisannya hilang. Saat ini, membakar sobekan Alquran tampaknya lebih efektif daripada membasahinya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, para ulama memahami kebijakan Utsman bin Affan terkait pembakaran mushaf. Tujuan Utsman membakar Alquran bukan untuk menghina Alquran, melainkan untuk menyelamatkan Alquran. Perlu digarisbawahi, jika tujuan membakar Alquran adalah untuk menghina, maka perbuatan ini diharamkan dan dilarang keras dalam Islam. Wallahu a’lam

Media Syarif-

Leave a Comment